Disdik Riau Terbitkan SK Pembatasan Penggunaan Handphone, Inilah Strategi SMAN 9 Pekanbaru
Kepala Sekolah SMAN 9 Pekanbaru Darmina
PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Pemerintah Provinsi melalui Dinas Pendidikan Provinsi Riau menerbitkan Surat Edaran Nomor 800.1.10/365/Disdik/2026 tentang pembatasan penggunaan telepon seluler gawai (handphone) di lingkungan satuan pendidikan jenjang SMA, SMK, dan SLB negeri maupun swasta di Provinsi Riau. Surat edaran tersebut resmi dikeluarkan pada 26 Januari 2026.Pembatasan penggunaan gawai ini bertujuan untuk meningkatkan prestasi belajar siswa, menumbuhkan kedisiplinan, serta meminimalkan dampak negatif dari perkembangan teknologi informasi di lingkungan pendidikan. Menindaklanjuti edaran tersebut, SMAN 9 Pekanbaru telah melakukan berbagai langkah persiapan dan sosialisasi. Pihak sekolah memastikan kebijakan ini dipahami oleh seluruh warga sekolah, termasuk guru, siswa, dan orang tua.
Kepala Sekolah SMAN 9 Pekanbaru, Darmina mengatakan, bahwa sosialisasi telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu. Bahkan, pihak sekolah juga menggelar pertemuan khusus bersama orang tua siswa untuk menyamakan persepsi terkait pembatasan penggunaan handphone di sekolah tersebut. ''Kami sudah sosialisasikan terkait surat edaran tersebut beberapa waktu yang lalu. Sudah dilakukan juga pertemuan bersama orang tua siswa, bahwa anak-anak yang membawa HP akan dikumpulkan,'' terang Kepsek SMAN 9 Pekanbaru, Darmina kepada wartawan Kamis (29/01/2026).
Darmina menjelaskan, sebagian orang tua awalnya memiliki kekhawatiran karena merasa gawai menjadi alat untuk memantau keberadaan anak mereka. Namun, sekolah telah menyiapkan solusi agar kebijakan ini tetap berjalan tanpa mengabaikan aspek keamanan siswa.''Karena sebagian orang tua menganggap dari HP inilah mereka bisa memantau anaknya di mana. Dengan begitu, bulan Februari nanti kita sudah siapkan lemari loker untuk HP itu diletakkan,” jelasnya.Darmina menegaskan, bahwa tanggung jawab pengelolaan gawai siswa berada di bawah pengawasan sekolah. Setiap kelas memiliki mekanisme pengawasan yang jelas untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.''Tanggung jawabnya ya wali kelas dengan siswa yang ada di dalam kelas. Kalau untuk orang tua yang ingin menghubungi anaknya, bisa juga menelpon wali kelas, guru BK, dan wakil humas,” tambah Darmina.
Lebih lanjut, Kepsek SMAN 9 Pekanbaru, Darmina menekankan bahwa kebijakan ini bukanlah pelarangan total terhadap penggunaan handphone di sekolah. Penggunaan tetap diperbolehkan dalam konteks pembelajaran yang membutuhkan dukungan teknologi.''Kami tidak melarang penggunaan HP seratus persen. Jika ada pembelajaran dari guru yang mengharuskan menggunakan HP, tentu kami bolehkan. Setelah pembelajaran selesai disimpan kembali sampai jam pulang, sehingga kami rasa ini tidak mengganggu aktivitas pembelajaran siswa,'' sebut Darmina.
Sementara itu, siswa kelas XI.7 SMAN 9 Pekanbaru, Varel, memandang kebijakan ini dari dua sisi. Menurutnya, pembatasan gawai dapat membantu siswa lebih fokus saat belajar di kelas. Ia mengakui, selama ini gawai kerap menjadi permasalahan, terutama saat jam pelajaran berlangsung. Dengan adanya aturan ini, suasana kelas dinilai menjadi lebih tertib dan interaksi antarsiswa pun meningkat.''Namun di sisi lain, kami juga berharap pihak sekolah tetap memberikan kelonggaran dalam kondisi tertentu. Soalnya, handphone masih dibutuhkan untuk mengakses materi pembelajaran digital maupun saat keadaan mendesak," terangnya.
Dari pihak orang tua, Wakil Ketua Komite SMAN 9 Pekanbaru, Yusri, menyatakan dukungan terhadap kebijakan tersebut. Ia menuturkan bahwa komunikasi dengan pihak sekolah telah berjalan dengan baik sejak awal.''Kita dari pihak orang tua sudah berkomunikasi dengan pihak sekolah. Kami memang berharap, sebetulnya edaran itu bukan menyatakan tidak boleh tapi terbatas. Artinya, handphone yang dibawa kemudian dititip di sekolah,'' terangnya.
Yusri menambahkan, orang tua pada prinsipnya mendukung penuh selama sekolah memberikan kejelasan mekanisme penanggung jawab ketika terjadi kondisi darurat.''Selama jam pelajaran tidak boleh menggunakan, namun pihak sekolah harus memberikan penanggung jawabnya siapa yang harus dihubungi ketika ada keadaan darurat. Nah, kita sangat mendukung itu,'' paparnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Riau, Erisman Yahya, menerbitkan Surat Edaran Nomor 800.1.10/365/Disdik/2026 tentang pembatasan penggunaan telepon seluler (handphone) di lingkungan satuan pendidikan jenjang SMA, SMK, dan SLB negeri maupun swasta di Provinsi Riau. Surat edaran yang dikeluarkan pada 26 Januari 2026 tersebut bertujuan meningkatkan prestasi belajar dan kedisiplinan siswa, sekaligus meminimalkan dampak negatif perkembangan teknologi informasi di lingkungan sekolah.''Teknologi informasi sejatinya digunakan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum. Karena itu, penggunaannya di lingkungan sekolah perlu dibatasi agar tidak mengganggu proses pembelajaran,'' terang Erisman.***

Tulis Komentar